LAYANAN MEDIASI
LAYANAN MEDIASI
Oleh :
Arman Febrian
13.42 7/4/2012
Program Studi Bimbingan dan Konseling
Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan
Universitas Muhammadiyah Magelang
2012
PENGERTIAN LAYANAN MEDIASI
Layanan yang dilaksanakan konselor terhadap 2 pihak atau lebih yang dalam keadaan tidak menemukan kecocokan atau sedang bertikai.
TUJUAN LAYANAN MEDIASI
UMUM
Agar tercapai kondisi hubungan yang positif dan kondusif diantara para konseli atau pihak-pihak yang bertikai.
KHUSUS
Agar terjadi perubahan atas kondisi awal yang bertikai menjadi kondisi baru yang kondusif dan bersahabat.
1. Terselesaikannya pertikaian antara kedua belah pihak yang bertikai.
2. Terciptanya hubungan yang harmonis antara pihak yang bertikai.
3. Pihak yang bertikai mampu introspeksi diri.
4. Antara kedua belah pihak tercipta rasa kebersamaan.
5. Pihak yang bertikai mampu mengakui kesalahan masing-masing.
6. Kondisi kedua belah pihak menjadi terkendali dan netral.
7. Terwujudnya sikap positif antara pihak yang bertikai.
8. Pihak yang bertikai saling memahami.
9. Pihak yang bertikai terdorong untuk menciptakan rasa damai.
10. Kedua belah pihak yang bertikai mampu menggali permasalahan mereka.
11. Pihak yang bertikai menyadari untuk menyelesaikan masalah.
12. Pihak yang bertikai merasa nyaman pada saat proses mediasi.
13. Terbinanya kesepakatan yang baik antara pihak yang bertikai.
14. Permasalahan kedua belah pihak yang bertikai tidak diketahui orang lain.
15. Adanya saling memaafkan antara kedua belah pihak yang bertikai.
ANGKET PELAKSANAAN LAYANAN MEDIASI
Petunjuk pengisian:
1. Tulislah identitas saudara
2. Berilah tanda ( v ) pada kolom yang telah disediakan dibawah ini, sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
3. Keterangan :
SS = Sangat Sesuai
S = Sesuai
KS = Kurang Sesuai
TS = Tidak Sesuai
No Pernyataan SS S KS TS
1.
Saya dapat menyelesaikan pertikaian dengan teman.
2.
Saya tidak dapat menyelesaikan masalah dengan teman.
3. Saya dapat menjalin hubungan yang harmonis dengan teman.
4. Saya belum bisa menjalin hubungan yang harmonis dengan teman.
5. Saya dapat merasakan kebersamaan dengan teman yang pernah bertikai.
6.
Saya mampu menggali permasalahan dengan teman yang bertikai.
7. Saya mampu mengintrospeksi diri sendiri.
8. Saya kurang mampu mengintrospeksi diri sendiri.
9. Saya kurang merasakan kebersamaan dengan teman yang pernah bertikai.
10.
Saya mampu mengakui kesalahan yang pernah di perbuat.
11.
Kondisi saya dengan teman yang bertikai kurang kondusif dan netral.
12.
Saya dengan teman yang bertikai mampu memahami.
13. Saya mampu mewujudkan sikap positif dengan teman yang bertikai.
14. Saya mamu bersikap positif dengan teman yang bertikai.
15. Saya belum bisa mengakui kesalahan yang pernah di perbuat.
16. Saya dengan teman yang bertikai kurang memahami.
17. Saya dan teman yang bertikai mampu menciptakan rasa damai.
18. Saya tidak mampu menggali permasalahan dengan teman yang bertikai.
19. Saya menyadari untuk menyelesaikan masalah dengan teman yang bertikai.
20. Saya dengan teman yang bertikai kurang nyaman saat melaksanakan layanan mediasi.
21. Permasalahan saya dengan teman yang bertikai kurang terjamin kerahasiaannya.
22. Guru pembimbing tidak bisa menciptakan kesepakatan antara saya dan teman yang bertikai.
23. Saya tidak bisa memaafkan teman yang bersalah.
24. Saya mendapatkan manfaat setelah memperoleh layanan mediasi.
25. Saya kurang bersikap positif dengan teman.
26. Saya dengan teman yang bertikai merasa nyaman saat melaksanakan layanan mediasi.
27. Saya memaafkan perbuatan teman yang bertikai.
28. Guru pembimbing mampu menciptakan kesepakatan antara saya dan teman yang bertikai.
29. Saya mampu menjaga rahasia masalah yang terjadi.
30. Saya belum bisa memaafkan perbuatan teman yang bertikai.
Oleh :
Arman Febrian
13.42 7/4/2012
Program Studi Bimbingan dan Konseling
Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan
Universitas Muhammadiyah Magelang
2012
PENGERTIAN LAYANAN MEDIASI
Layanan yang dilaksanakan konselor terhadap 2 pihak atau lebih yang dalam keadaan tidak menemukan kecocokan atau sedang bertikai.
TUJUAN LAYANAN MEDIASI
UMUM
Agar tercapai kondisi hubungan yang positif dan kondusif diantara para konseli atau pihak-pihak yang bertikai.
KHUSUS
Agar terjadi perubahan atas kondisi awal yang bertikai menjadi kondisi baru yang kondusif dan bersahabat.
1. Terselesaikannya pertikaian antara kedua belah pihak yang bertikai.
2. Terciptanya hubungan yang harmonis antara pihak yang bertikai.
3. Pihak yang bertikai mampu introspeksi diri.
4. Antara kedua belah pihak tercipta rasa kebersamaan.
5. Pihak yang bertikai mampu mengakui kesalahan masing-masing.
6. Kondisi kedua belah pihak menjadi terkendali dan netral.
7. Terwujudnya sikap positif antara pihak yang bertikai.
8. Pihak yang bertikai saling memahami.
9. Pihak yang bertikai terdorong untuk menciptakan rasa damai.
10. Kedua belah pihak yang bertikai mampu menggali permasalahan mereka.
11. Pihak yang bertikai menyadari untuk menyelesaikan masalah.
12. Pihak yang bertikai merasa nyaman pada saat proses mediasi.
13. Terbinanya kesepakatan yang baik antara pihak yang bertikai.
14. Permasalahan kedua belah pihak yang bertikai tidak diketahui orang lain.
15. Adanya saling memaafkan antara kedua belah pihak yang bertikai.
ANGKET PELAKSANAAN LAYANAN MEDIASI
Petunjuk pengisian:
1. Tulislah identitas saudara
2. Berilah tanda ( v ) pada kolom yang telah disediakan dibawah ini, sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
3. Keterangan :
SS = Sangat Sesuai
S = Sesuai
KS = Kurang Sesuai
TS = Tidak Sesuai
No Pernyataan SS S KS TS
1.
Saya dapat menyelesaikan pertikaian dengan teman.
2.
Saya tidak dapat menyelesaikan masalah dengan teman.
3. Saya dapat menjalin hubungan yang harmonis dengan teman.
4. Saya belum bisa menjalin hubungan yang harmonis dengan teman.
5. Saya dapat merasakan kebersamaan dengan teman yang pernah bertikai.
6.
Saya mampu menggali permasalahan dengan teman yang bertikai.
7. Saya mampu mengintrospeksi diri sendiri.
8. Saya kurang mampu mengintrospeksi diri sendiri.
9. Saya kurang merasakan kebersamaan dengan teman yang pernah bertikai.
10.
Saya mampu mengakui kesalahan yang pernah di perbuat.
11.
Kondisi saya dengan teman yang bertikai kurang kondusif dan netral.
12.
Saya dengan teman yang bertikai mampu memahami.
13. Saya mampu mewujudkan sikap positif dengan teman yang bertikai.
14. Saya mamu bersikap positif dengan teman yang bertikai.
15. Saya belum bisa mengakui kesalahan yang pernah di perbuat.
16. Saya dengan teman yang bertikai kurang memahami.
17. Saya dan teman yang bertikai mampu menciptakan rasa damai.
18. Saya tidak mampu menggali permasalahan dengan teman yang bertikai.
19. Saya menyadari untuk menyelesaikan masalah dengan teman yang bertikai.
20. Saya dengan teman yang bertikai kurang nyaman saat melaksanakan layanan mediasi.
21. Permasalahan saya dengan teman yang bertikai kurang terjamin kerahasiaannya.
22. Guru pembimbing tidak bisa menciptakan kesepakatan antara saya dan teman yang bertikai.
23. Saya tidak bisa memaafkan teman yang bersalah.
24. Saya mendapatkan manfaat setelah memperoleh layanan mediasi.
25. Saya kurang bersikap positif dengan teman.
26. Saya dengan teman yang bertikai merasa nyaman saat melaksanakan layanan mediasi.
27. Saya memaafkan perbuatan teman yang bertikai.
28. Guru pembimbing mampu menciptakan kesepakatan antara saya dan teman yang bertikai.
29. Saya mampu menjaga rahasia masalah yang terjadi.
30. Saya belum bisa memaafkan perbuatan teman yang bertikai.
Komentar
Posting Komentar